Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kades Dipenjara Lagi, Keluarga Lapor Komjak RI

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T06:35:23Z

Karawang.PALI Ekspres – Perkara hukum yang menimpa mantan Kepala Desa Parung Mulya, H. Asep Kadarusman, kembali mencuat ke ranah publik. Merasa terdapat ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani, pihak keluarga melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Kejaksaan RI atas dugaan rekayasa perkara dan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.


Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa bermula pada Rabu, 3 September 2015 sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, H. Asep diminta bertemu seseorang bernama Khotibul Umam di sebuah warung di wilayah Karawang.


Dalam pertemuan tersebut, terdapat uang tunai Rp30 juta yang disebut sebagai bantuan untuk Karang Taruna dan diletakkan di atas meja. Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak pernah mengambil maupun menyentuh uang tersebut.


Tak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian dari Polres Karawang datang dan melakukan penangkapan. Uang yang berada di atas meja dijadikan barang bukti dalam operasi yang disebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT). H. Asep kemudian ditahan selama 21 hari untuk proses penyelidikan.


Merasa penangkapan tidak sah, pihak H. Asep mengajukan praperadilan. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dan H. Asep dinyatakan bebas demi hukum.


Namun pada 17 Mei 2016, H. Asep kembali menerima surat panggilan dari kepolisian. Sejak itu, menurut pihak keluarga, perkara kembali bergulir hingga berujung pada vonis dan penahanan. Kuasa hukum menilai proses tersebut menimbulkan dugaan adanya pemaksaan perkara.


Pihak keluarga yang telah mengantongi Surat Kuasa Khusus menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan etik kepada tiga lembaga pengawas, yakni Komisi Kejaksaan RI l. Divisi Propam Mabes Polri. Komisi Yudisial


Langkah tersebut diambil guna meminta pemeriksaan independen dan transparan terhadap seluruh proses penanganan perkara, termasuk dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK).


“Harapan terakhir kami adalah agar proses ini diperiksa secara objektif dan adil oleh lembaga yang berwenang,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait laporan tersebut.(Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update