Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kades Klaim Ditahan Lagi, Keluarga Lapor KOMJAK RI

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T05:22:38Z

Karawang.PALI Ekspres |  Perkara hukum yang menimpa mantan Kepala Desa H. Asep Kadarusman kembali mencuat. Pihak keluarga dan kuasa hukum menyampaikan pengaduan masyarakat ke Komisi Kejaksaan RI atas rekayasa perkara serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses hukum yang dinilai janggal.


Kronologi Dugaan OTT Bermasalah Peristiwa bermula pada Rabu, 3 September 2015 sekitar pukul 13.45 WIB. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, H. Asep diminta bertemu oleh seseorang bernama Khotibul Umam di salahsatu warung.


Dalam pertemuan tersebut, Terdapat uang tunai Rp 30 juta yang diklaim sebagai bantuan untuk Karang Taruna dan diletakkan di atas meja. Kuasa hukum menyebut kliennya tidak pernah mengambil maupun menyentuh uang tersebut.


Namun tak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian dari Polres Karawang datang dan melakukan penangkapan terhadap H. Asep serta beberapa orang yang berada di lokasi. Uang di atas meja kemudian dijadikan barang bukti dan peristiwa itu disebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT). H. Asep lalu ditahan selama 21 hari untuk proses penyelidikan.


Menang Praperadilan, Dipanggil Lagi Merasa penangkapan tidak sah, H. Asep mengajukan praperadilan. Dalam amar putusan praperadilan, pengadilan menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dan ia dinyatakan bebas demi hukum.


Namun pada 17 Mei 2016, H. Asep kembali menerima surat panggilan dari kepolisian. Sejak itu, menurut pihak keluarga, perkara kembali berjalan hingga berujung pada vonis dan penahanan. Kuasa hukum menilai hal tersebut menimbulkan dugaan adanya proses hukum yang dipaksakan.

“Konspirasi” Dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pihak keluarga mengaku memperoleh informasi adanya upaya pihak tertentu yang berusaha mengkondisikan perkara agar kliennya tetap diproses dan dinyatakan bersalah. Perkara berkaitan dengan konflik kepentingan bisnis dengan pihak lain, meski identitas pihak yang dimaksud belum diungkap secara resmi.



Atas dasar itu, keluarga melalui kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan RI agar dilakukan pemeriksaan independen. Pelapor berharap Komisi Kejaksaan dapat menelusuri proses penanganan perkara secara objektif dan transparan.


“Harapan terakhir kami hanya pada Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas independen agar perkara ini diperiksa secara benar dan adil,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangan tertulis.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait laporan tersebut.(Bj)

×
Berita Terbaru Update