Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi Senyap, Beruang Hitam Bongkar Penggelapan di Tambak

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T08:33:22Z

PALI Ekspres  | Sore itu di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berubah menjadi malam panjang yang menyisakan jejak dugaan pengkhianatan. Transaksi jual beli sepeda motor yang tampak biasa ternyata berujung pada perkara pidana serius. Seorang pria berinisial T.W. (32) kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.


Kasus ini diungkap jajaran Satreskrim Polres PALI dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Peristiwa bermula pada Jumat, 6 Februari 2026. Korban Firmansyah (25), warga Sungai Medang, Kota Prabumulih, bersama rekannya Rudi (35) datang ke Desa Tambak dengan niat menjual sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka bertemu pria bernama Arman di rumah tersangka. Setelah memeriksa kendaraan, Arman membawa motor tersebut dengan alasan memastikan kecocokan sebelum membeli.


Namun waktu terus berjalan tanpa kepastian. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka T.W. muncul dengan alasan hendak menjemput Arman. Ia turut membawa sepeda motor Honda Beat BG 6304 CT tahun 2017 warna putih hitam milik korban, hingga dini hari keduanya lenyap. Hal tersebut membuat Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung melapor ke Polres PALI.


Laporan tersebut langsung memicu gerak cepat. Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H. melakukan penyelidikan intensif.


Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin AIPDA Rino Winarno, S.H. bergerak dalam operasi senyap terukur, cepat, dan tanpa celah. Jejak pelaku dipetakan. Pergerakan diawasi. Ruang gerak dipersempit. Hasilnya T.W.H. akhirnya diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6304 CT. Nomor rangka MH1JFS112HK387375. Nomor mesin JFS1E-1380052 yang membuat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Kapolres PALI Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan sikap tanpa kompromi.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum PALI. Siapa pun yang mencoba mengkhianati kepercayaan masyarakat akan kami tindak tegas dan profesional. Operasi Pekat Musi 2026 adalah bukti negara hadir,” tegasnya.


Polres PALI juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi kendaraan dan memastikan legalitas sebelum menyerahkan barang. AKP Nasron Junaidi menutup dengan peringatan tegas


“Jangan pernah mengira kejahatan bisa berlalu tanpa jejak. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan menindak sesuai hukum.” Jelasnya (Bj)

×
Berita Terbaru Update