PALI Ekspres – Realisasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp96.300.000 pada Tahun Anggaran 2025 di Desa Sungai Baung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan dokumen APBDes 2025 yang dihimpun awak media, tercatat adanya alokasi dana penyertaan modal kepada BUMDes. Namun, informasi mengenai realisasi anggaran, jenis usaha yang dijalankan, serta laporan pertanggungjawaban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Tim Investigasi media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Desa Sungai Baung dan menghubungi Kepala Desa melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengingat dana penyertaan modal BUMDes bersumber dari APBDes yang pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerhati kebijakan desa yang namanya minta disamarkan. Menegaskan bahwa BUMDes merupakan aset ekonomi milik bersama warga desa. Karena itu, setiap penggunaan modal harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara terbuka kepada masyarakat. 18/02/2026.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak terkait.(Red)


