PALI Ekspres | Dugaan praktik nepotisme di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi perbincangan publik. Sorotan bermula mengarah pada penunjukan keponakan kandung Bupati sebagai Direktur Hotel Srikandi serta pengangkatan kakak ipar sebagai Komisaris Utama Prusda PALI.
Isu ini menguat setelah masyarakat mencermati Pedoman Umum Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) PT Pali Anugerah Sejahtera (Perseroda) Tahun 2025, yang memuat ketentuan terkait independensi calon pengurus.
Merujuk pada Dokumen Resmi UKK yang beredar, pada bagian Persyaratan Calon Direksi tertulis tegas
“Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar.”
Ketentuan ini menjadi bahan diskusi publik karena secara eksplisit memasukkan ipar dalam kategori yang dilarang untuk calon Direksi.
Namun demikian, ruang tafsir masih terbuka. Publik kini menunggu kejelasan apakah ketentuan serupa juga diberlakukan terhadap jabatan Komisaris atau hanya terbatas pada Direksi.
Dalam kerangka hukum nasional, polemik ini kerap dikaitkan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Undang-undang tersebut mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan umum. Namun secara yuridis, suatu tindakan baru dapat dikategorikan nepotisme apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, serta keuntungan yang tidak semestinya bagi kerabat.
Karena itu, hingga terdapat pembuktian resmi, polemik ini masih berada pada ranah indikasi dan persepsi tata kelola, belum merupakan vonis pelanggaran hukum.
Meski belum tentu melanggar hukum, publik hanya mengingatkan bahwa hubungan keluarga dalam jabatan strategis BUMD tetap berisiko menimbulkan persoalan governance. Potensi yang sering disorot antara lain, konflik kepentingan, melemahnya independensi pengawasan, persepsi publik terhadap praktik nepotisme, serta erosi kepercayaan masyarakat. Terlebih posisi yang menjadi sorotan merupakan dua simpul krusial dalam struktur BUMD, yakni Direktur sebagai eksekutor bisnis dan Komisaris Utama sebagai pengawas strategis.
Polemik ini dinilai dapat mereda apabila pemerintah daerah membuka proses secara lebih transparan, antara lain daftar kandidat yang mengikuti seleksi, hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK), mekanisme uji konflik kepentingan, serta dasar pertimbangan penunjukan. Tanpa keterbukaan, isu ini dikhawatirkan berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolaan BUMD di Kabupaten PALI.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI maupun pihak BUMD terkait mengenai proses seleksi dan isu hubungan keluarga tersebut.
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka. Sebab dalam pengelolaan perusahaan milik daerah, yang diuji bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi juga komitmen terhadap profesionalisme dan etika tata kelola.(Red)



