Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pena Tumpul Dengan Kekuasaan, Bupati PALI Tantang PERS

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T09:38:21Z

 

Agus Rinaldi :Pers bekerja untuk publik. Pejabat publik juga bekerja atas mandat publik,” 


Jakarta. PALI Ekspres.com | Pernyataan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, yang menyebut bisa “menelpon Kapolres atau Kajari untuk menjahili wartawan” menuai kritik keras dari kalangan jurnalis.


Wartawan senior sekaligus pemegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers, Agus Rinaldi, menilai pernyataan tersebut mencerminkan cara pandang kekuasaan yang problematik terhadap hukum dan kebebasan pers.


“Kalimat seperti itu bukan sekadar candaan. Itu mencerminkan cara berpikir bahwa aparat penegak hukum bisa digerakkan lewat relasi kekuasaan,” kata Agus Rinaldi kepada PALI Ekspres.Kamis 12/03/2026. Via whatsapp 0852.3682.xxxx


Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan dengan wartawan, Bupati PALI menyampaikan pernyataan yang memantik perhatian.


“Kalau aku punya niat tidak baik, tinggal telepon Kapolres atau Kajari untuk menjahili kalian.”


Tak hanya itu, ia juga mengkritik cara wartawan menulis berita yang menggunakan kata “diduga.”


“Berenti oy buat berita diduga-diduga nyari aman dari hukum dibalik kata diduga. Kalau benar ada data ngapo masih nak makai diduga. Tulis bae langsung itu baru berani. Kalau benar ado data silahkan, tapi sampai kalah data siap-siap tebuang (penjara).”


Menurut Agus Rinaldi, pernyataan tersebut berbahaya karena dapat menimbulkan persepsi bahwa aparat penegak hukum berada dalam jangkauan kekuasaan kepala daerah.


“Kapolres tidak berada di bawah perintah bupati. Kajari juga tidak berada dalam struktur pemerintah daerah. Ada garis komando yang jelas dalam sistem negara,” tegasnya.


Dalam struktur kelembagaan, Kapolres berada di bawah Kapolda dan Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara Kajari berada di bawah Kajati dan Jaksa Agung.


“Kalau seorang pejabat publik menyampaikan seolah-olah cukup dengan telepon untuk ‘menjahili’ wartawan, itu bukan hanya soal etika. Itu menyentuh prinsip dasar negara hukum,” ujarnya.


Ia menilai pernyataan semacam itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum.


“Kalau masyarakat mendengar bahwa hukum bisa digerakkan lewat telepon kekuasaan, maka kepercayaan terhadap institusi hukum bisa runtuh,” kata Agus.


Agus juga menyoroti kritik Bupati terhadap penggunaan kata “diduga” dalam berita. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar jurnalistik


“Justru kata ‘diduga’ itu bentuk kehati-hatian wartawan. Itu bagian dari asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


Tanpa prinsip tersebut, pemberitaan bisa berubah menjadi vonis sepihak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Kalau wartawan langsung menulis seseorang bersalah tanpa putusan hukum, itu justru bisa melanggar hukum,” kata Agus.


Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.


“Kalau ada berita yang dianggap tidak benar, ada hak jawab, ada hak koreksi, dan ada Dewan Pers. Jalurnya jelas. Bukan dengan intimidasi atau ancaman pidana.”


Agus juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan hal tersebut melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.


Putusan itu menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers sebelum masuk ke ranah pidana.


“Artinya negara sendiri sudah menegaskan bahwa pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri,” katanya.


Menurut Agus, dalam negara demokrasi kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman.


“Pers bekerja untuk publik. Pejabat publik juga bekerja atas mandat publik,” ujarnya. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas.


“Kalau ada berita yang dianggap tidak akurat, jawab saja dengan data. Klarifikasi terbuka kepada publik. Itu jauh lebih sehat bagi demokrasi,” kata Agus.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak pernah runtuh secara tiba-tiba.


“Biasanya ia melemah sedikit demi sedikit ketika kritik mulai dianggap musuh, dan ketika kekuasaan mulai merasa terlalu dekat dengan hukum. Dan sering kali semuanya bermula dari satu pernyataan,” pungkasnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update