PALI Ekspres | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (9/3/2026), mendadak memanas dan akhirnya diskor setelah Bupati PALI Asgianto tidak hadir dalam agenda penting pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.35 WIB itu awalnya berjalan seperti biasa. Namun suasana berubah ketika diketahui Bupati tidak hadir, sementara Wakil Bupati Iwan Tuaji juga belum berada di ruang rapat saat sidang dimulai.
Wakil Bupati baru tiba sekitar 10.45 WIB, atau sekitar sepuluh menit setelah rapat dimulai. Kondisi tersebut memicu gelombang interupsi dari sejumlah anggota DPRD yang mempertanyakan kelengkapan kehadiran unsur pemerintah daerah dalam rapat paripurna yang bersifat pengambilan keputusan.
Anggota DPRD H. Amran menegaskan bahwa dalam Tata Tertib DPRD PALI Pasal 105 Ayat 6, rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda wajib dihadiri oleh Bupati.
“Itu tatib kita. Saya hanya menyampaikan aturan yang sudah ada. Mohon maaf kalau ada yang tersinggung, tapi ini kewajiban kita menjalankan tatib,” ujar Amran saat menyampaikan interupsi di forum rapat.
Interupsi juga datang dari anggota DPRD Edi Eka Puryadi yang menilai rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan tata tertib.
“Karena ini aturan yang paten dan turunan dari aturan yang lebih tinggi, sebaiknya rapat ini ditunda terlebih dahulu,” tegasnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh anggota DPRD Darmadi Suhaimi dan Suarno yang meminta pimpinan sidang menghentikan sementara rapat paripurna.
Setelah mendengar sejumlah interupsi, Ketua DPRD PALI Ubaidillah selaku pimpinan rapat akhirnya mengetok palu sidang dan memutuskan rapat paripurna diskor hingga waktu yang belum ditentukan.
Rapat paripurna tersebut sejatinya membahas empat agenda penting Raperda tahun 2025, yakni Penyampaian laporan hasil kerja Bapemperda DPRD PALI
Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat Penandatanganan persetujuan bersama pembahasan empat Raperda tahun 2025 Penyampaian pendapat akhir Bupati PALI Namun agenda tersebut akhirnya tertunda akibat polemik kehadiran kepala daerah dalam forum resmi legislatif tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten PALI terkait ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna tersebut.


