Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koordinat Tak Bisa Bohong: Kebun Desa Berdiri di Kawasan Hutan Negara”

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T04:26:31Z

BENGKULU.PALI Ekspres  |  Keberadaan  kebun kas desa yang disebut sebagai pemberian dari perusahaan perkebunan PT Alno Agro Utama di dalam kawasan hutan negara di Provinsi Bengkulu kini menjadi sorotan publik.


Temuan tersebut sebelumnya disampaikan Yayasan Genesis Bengkulu melalui surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu tertanggal 19 Februari 2026 dengan nomor 140/YGB/II/2026.


Dalam surat itu, Genesis meminta klarifikasi pemerintah terkait dugaan keberadaan kebun kas desa yang berada di dalam dua kawasan hutan produksi yang secara hukum merupakan bagian dari kawasan hutan negara.


Adapun lokasi yang dimaksud berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 Koordinat: 3°3'54.27"S – 101°45'24.19"E.

Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Air Rami Register 68 Koordinat: 2°56'40.81"S – 101°43'32.09"E


Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pengecekan langsung di lapangan serta penelusuran titik koordinat menggunakan peta kawasan hutan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.


“Kami menemukan adanya kebun kas desa yang disebut sebagai pemberian dari PT Alno Agro Utama. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi,” ujar Egi.


Menurutnya, temuan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pemerintah karena kawasan hutan produksi merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan perizinan yang ketat.


“Jika memang ada izin resmi sesuai prosedur, tentu harus dibuka secara transparan. Namun apabila tidak ada izin, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran karena kawasan hutan negara tidak bisa dimanfaatkan secara bebas,” tegasnya


Menanggapi surat tersebut, DLHK Provinsi Bengkulu melalui surat balasan bernomor B.500.4/8/DLHK-IV/2026 tertanggal 25 Februari 2026, menyampaikan bahwa hingga surat Genesis diterima, pihaknya belum memperoleh informasi maupun laporan resmi terkait aktivitas kebun kas desa sebagaimana yang dimaksud.

Meski demikian, DLHK menegaskan bahwa karena lokasi yang disebutkan berada di kawasan hutan negara, maka setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


DLHK menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


Pemeriksaan akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan Polisi Kehutanan dengan fokus pada beberapa hal, antara lain

1. Memastikan titik koordinat dan kesesuaian dengan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah

2. Menelusuri status legalitas kegiatan dan perizinan yang dimiliki

3. Menilai apakah kegiatan tersebut sesuai dengan fungsi pokok kawasan hutan


DLHK juga menegaskan bahwa apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.


Langkah tersebut dapat berupa pembinaan, penertiban administratif, hingga proses hukum, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) untuk kegiatan yang diduga berada di luar fungsi pokoknya.


Dalam sistem tata kelola kehutanan Indonesia, pemanfaatan kawasan hutan negara tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi pemerintah, baik melalui skema perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, maupun mekanisme lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Hingga saat ini, proses verifikasi lapangan oleh DLHK Bengkulu masih menunggu pelaksanaan guna memastikan fakta di lokasi serta status legalitas kegiatan yang dimaksud.(Red)

×
Berita Terbaru Update