Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Muhtar Jayadi: Kehadiran Bupati di Paripurna Tidak Wajib, Namun Harus Ada Mandat Resmi

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T15:14:00Z

Muhktar Jayadi, SH.MH :Rujukannya tetap undang-undang yang berlaku secara nasional. Bupati memang tidak selalu harus hadir langsung dalam sidang paripurna, tetapi harus ada surat mandat atau delegasi khusus dari Bupati kepada Wakil Bupati untuk menghadiri sidang tersebut,”


PALI Ekspres |  Polemik terkait rapat paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendapat tanggapan dari Muhtar Jayadi, SH., MH., tokoh Dewan Perencanaan Presidium Kabupaten PALI yang juga mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Muara Enim.


Menurut Muhtar, dalam sistem pembentukan peraturan daerah di Indonesia, kehadiran Bupati dalam rapat paripurna persetujuan Raperda tidak bersifat wajib secara mutlak. Kepala daerah dapat diwakili oleh Wakil Bupati atau pejabat yang ditunjuk, selama terdapat mandat resmi dari Bupati.


“Rujukannya tetap undang-undang yang berlaku secara nasional. Bupati memang tidak selalu harus hadir langsung dalam sidang paripurna, tetapi harus ada surat mandat atau delegasi khusus dari Bupati kepada Wakil Bupati untuk menghadiri sidang tersebut,” ujar Muhtar Jayadi.


Ia menjelaskan bahwa kehadiran Bupati atau Wakil Bupati dalam rapat paripurna penting dalam aspek administratif, terutama terkait penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.


Namun demikian, Muhtar juga menegaskan bahwa kehadiran Wakil Bupati dalam rapat paripurna tidak otomatis memiliki legitimasi jika tidak dilengkapi mandat resmi dari Bupati.


“Kalau Wakil Bupati hadir tanpa surat mandat atau delegasi resmi dari Bupati, maka secara administratif legitimasi kehadirannya dalam sidang paripurna bisa dipersoalkan atau bahkan dianggap tidak sah,” tegasnya pada Senin 09/03/2026.


Ia menambahkan bahwa undang-undang juga mengatur batas waktu bagi kepala daerah dalam menetapkan Raperda yang telah disetujui bersama.


“Jika setelah persetujuan bersama Raperda tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati dalam waktu 30 hari, maka secara hukum Raperda itu tetap sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan,” jelasnya.


Muhtar menilai polemik mengenai kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna seharusnya tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut selama mekanisme pembentukan peraturan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD PALI tersebut tetap menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai peristiwa diskorsnya rapat penting seperti ini menunjukkan bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif masih perlu diperkuat dalam tata kelola pemerintahan daerah.(Bj)

×
Berita Terbaru Update