BENGKULU. PALIEkspres.com | Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Berkas, Kota Bengkulu, menuai sorotan. Seorang pemuda yang disebut merupakan anak tokoh agama setempat, Ustadz Rahman Tamrin, S.Ag., dilaporkan mengalami luka serius hingga patah tulang rahang.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum anggota Satuan Pengamanan dan Penjaga Gawang (SPPG) Pantai Berkas. Pihak keluarga korban kini memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan serta tanpa tebang pilih.
Ustadz Rahman Tamrin mengaku kecewa lantaran hingga kini belum melihat adanya itikad baik maupun tanggung jawab nyata dari pihak yang diduga terlibat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kemanusiaan.
“Kami datang bukan untuk memicu kegaduhan, melainkan sebagai orang tua yang menuntut keadilan bagi anak kami yang menjadi korban penganiayaan berat. Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan objektif,” ujar Rahman, Jumat (21/8/2026).
Menurut keluarga, kondisi korban yang mengalami patah rahang bukan persoalan ringan. Karena itu, mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa intervensi maupun keberpihakan kepada pihak tertentu.
Keluarga juga menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta hanya keadilan dan kepastian hukum bagi anak kami,” tegasnya.
Sementara itu, konfirmasi kepada pihak manajemen atau perwakilan SPPG Pantai Berkas terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden tersebut masih terus diupayakan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG Pantai Berkas untuk menyampaikan kronologi maupun penjelasan dari sisi mereka, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Rahman juga mengimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta insan pers di Provinsi Bengkulu untuk turut mengawal proses hukum agar perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, pengawalan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan proses penegakan hukum berjalan secara adil.
“Mari kita kawal bersama agar hukum benar-benar berdiri di atas keadilan dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Ab)



