PALI Ekspres | Kota Bengkulu, 21 Agustus 2026 — Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Berkas, Kota Bengkulu, memasuki babak serius. Polresta Bengkulu memastikan perkara yang menyebabkan seorang korban mengalami patah tulang rahang tersebut tidak akan berhenti pada laporan semata.
Kasatreskrim Polresta Bengkulu, AKP Prengki Sirait, S.H., menegaskan pihaknya telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Perkaranya sudah menjadi atensi kami dan prosesnya saat ini terus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tegaskan, tidak ada yang bisa lolos dari hukum di wilayah Polresta Bengkulu apabila melakukan tindakan kejahatan yang melawan hukum,” tegas AKP Prengki Sirait, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan kekerasan di Pantai Berkas tidak dipandang sebagai persoalan sepele. Terlebih, korban disebut mengalami luka berat berupa patah tulang rahang setelah dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum yang disebut berafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantai Berkas.
Namun demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian dituntut bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Keluarga korban sebelumnya memilih menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menghasilkan titik temu.
Ustadz Rahman Tamrin, S.Ag., selaku orang tua korban, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.
“Kami datang bukan untuk memicu kegaduhan, melainkan sebagai orang tua yang menuntut keadilan bagi anak kami yang menjadi korban penganiayaan berat. Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan objektif,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan media ikut mengawal perkara tersebut agar penanganannya berlangsung terbuka dan profesional.
Pernyataan tegas Kasatreskrim Polresta Bengkulu tentu patut diapresiasi. Namun, publik kini menunggu bagaimana ketegasan tersebut diwujudkan dalam tindakan konkret.
Sebab, dalam perkara yang melibatkan dugaan pengeroyokan dan menimbulkan luka berat, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Penyidik harus mampu mengungkap siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana rangkaian peristiwa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Jika bukti dan keterangan saksi mengarah pada adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa memandang latar belakang, pekerjaan, jabatan, maupun hubungan seseorang dengan institusi tertentu.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang ternyata tidak terlibat, kepolisian juga berkewajiban memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan seseorang menjadi korban tuduhan tanpa dasar.
Polresta Bengkulu saat ini disebut terus melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan perkara tidak dibangun berdasarkan opini, tekanan publik, ataupun narasi sepihak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, asas tersebut tidak boleh pula menjadi alasan untuk mengaburkan fakta apabila alat bukti telah menunjukkan adanya tindak pidana.
Publik pada akhirnya hanya menginginkan satu hal: hukum benar-benar bekerja secara adil.
Kasus Pantai Berkas kini menjadi ujian bagi komitmen Polresta Bengkulu dalam membuktikan bahwa kalimat “tidak ada yang kebal hukum” bukan sekadar pernyataan kepada media, melainkan benar-benar menjadi prinsip dalam penanganan perkara.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi dari pihak SPPG Pantai Berkas maupun pengelola kawasan Pantai Berkas terkait dugaan keterlibatan anggotanya dan kronologi kejadian masih diupayakan. Pihak-pihak tersebut tetap memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan fakta versi mereka.
PALI Ekspres akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan proses hukum serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.(Ab)


