Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan “Upeti” Proyek 10–15 Persen di Bengkulu Utara Mencuat, Mian Ditantang Klarifikasi

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T11:37:55Z
Keterangan Foto diambil dari Google 

Bengkulu Utara, PALIEkspres.com | Dugaan praktik pungutan dalam setiap kegiatan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara mencuat ke ruang publik. Informasi yang diterima wartawan menyebut adanya dugaan permintaan setoran sebesar 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan pada masing-masing bidang.


Yang membuat isu ini menjadi sorotan serius, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Mian, yang ketika itu menjabat Bupati Bengkulu Utara dan kini menjabat Wakil Gubernur Bengkulu.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran informasi tersebut.


Wartawan sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Mian, selaku mantan Bupati Bengkulu Utara yang kini menjabat Wakil Gubernur Bengkulu, melalui pesan WhatsApp.


Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta jawaban secara langsung mengenai tiga persoalan utama.


Pertama, apakah ketika menjabat Bupati Bengkulu Utara, Mian pernah memberikan perintah kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan saat itu untuk melakukan pungutan 10 sampai 15 persen dari setiap kegiatan pada masing-masing bidang.


Kedua, wartawan meminta klarifikasi terkait informasi bahwa terdapat salah satu kepala bidang yang disebut menolak pungutan tersebut, kemudian mengalami mutasi atau dinonjobkan. Wartawan mempertanyakan apakah mutasi tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap dugaan pungutan atau merupakan keputusan administratif dengan alasan lain.


Ketiga, Mian diminta memberikan penjelasan agar pemberitaan tidak berkembang menjadi spekulasi dan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara, Sabani, S.H., membantah adanya dugaan pungutan tersebut.


Dalam jawaban tertulis kepada wartawan pada 21 Agustus 2026, Sabani menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan praktik sebagaimana informasi yang beredar.


“Alhamdulillah tidak, saya tidak seperti itu pak,” ujar Sabani.


Sabani juga meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi secara langsung sehingga duduk persoalannya dapat diketahui secara lebih jelas.


“Nunggu kita ketemu ajo biar lebih jelas ya pak. Kapan ke Arga info ajo biar jelas ya pak,” katanya.


Pernyataan Sabani menjadi bantahan langsung terhadap informasi mengenai dugaan pungutan di lingkungan dinas yang dipimpinnya.


Namun demikian, bantahan tersebut belum menjawab seluruh substansi informasi yang diterima wartawan, terutama mengenai siapa yang disebut memberikan arahan, apakah benar pernah ada permintaan persentase dari kegiatan, serta apakah terdapat hubungan antara penolakan terhadap dugaan pungutan dengan mutasi seorang pejabat bidang.



Dalam konfirmasi kepada Mian, wartawan juga menyampaikan bahwa informasi yang diterima bukan sekadar persoalan administrasi internal, melainkan menyangkut dugaan permintaan persentase dari kegiatan pemerintah.


Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tentu bukan lagi sekadar isu internal organisasi perangkat daerah. Dugaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan, integritas penggunaan anggaran, serta kewenangan pejabat dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.


Karena itu, klarifikasi dari Mian dinilai penting, terutama karena dirinya disebut dalam informasi yang diterima wartawan dan pada saat dugaan tersebut dikaitkan, Mian merupakan Bupati Bengkulu Utara.


Wartawan juga telah meminta penjelasan mengenai rentang waktu dugaan praktik tersebut, apakah berlangsung sejak 2024 atau sejak awal masa jabatan, serta meminta tanggapan atas aspek hukum yang disebut dalam konfirmasi, termasuk ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP.


Perlu ditegaskan, penyebutan pasal-pasal tersebut dalam konfirmasi bukan berarti telah terjadi tindak pidana. Status perbuatan dan ada atau tidaknya unsur pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.



Sorotan terhadap dugaan pungutan ini tidak semestinya berhenti pada bantahan atau saling klaim. Bila informasi tersebut tidak benar, maka pihak yang namanya disebut memiliki ruang yang sangat penting untuk memberikan klarifikasi tegas agar tudingan tersebut tidak berkembang liar.


Sebaliknya, apabila terdapat fakta yang mendukung informasi tersebut, maka harus ada penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanismenya, dari kegiatan apa pungutan tersebut berasal, kepada siapa uang tersebut diduga disetorkan, serta apakah ada pejabat atau pihak lain yang memperoleh manfaat.


Terlebih lagi, informasi mengenai dugaan pungutan dengan persentase tertentu menyangkut kegiatan pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, transparansi bukan sekadar hak wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari kepentingan publik.


Hingga berita ini diturunkan, Mian belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi tertulis wartawan mengenai dugaan pungutan 10–15 persen tersebut. PALI Ekspres tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.


Jika nantinya Mian memberikan jawaban atau bantahan, keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.(Ab)

×
Berita Terbaru Update