Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“REHAB TOTAL” Rp5,85 Miliar Disorot, AP3: Buka KAK, BOQ, HPS dan Kontrak

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T12:58:57Z

PALI Ekspres | Proyek Rehabilitasi Total Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp5.854.460.000 kini menjadi sorotan.


Paket yang dikerjakan CV Dian Mandiri berdasarkan Kontrak Nomor 600/002/KPA.02/RTGSD/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 itu dipertanyakan mulai dari nomenklatur “rehab total”, dasar kebutuhan, SBU penyedia, ruang lingkup kontrak hingga kesesuaian pekerjaan di lapangan.


Pertanyaan utamanya sederhana. Benarkah pekerjaan yang dilakukan benar-benar “rehab total” dan apakah seluruh Rp5,85 miliar dibayarkan sesuai volume, mutu serta spesifikasi kontrak


Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag, meminta proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh.


Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pemerintah menetapkan nomenklatur rehabilitasi total sekaligus mengalokasikan anggaran hingga Rp5,85 miliar.


“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi kalau namanya rehab total, harus bisa dibuktikan secara teknis. Jangan sampai nomenklaturnya total, sementara pekerjaan di lapangan justru harus dipertanyakan,” tegas Abu Rizal.


AP3 mendesak dokumen proyek dibuka, antara lain KAK, gambar dan spesifikasi teknis, BOQ/RAB, HPS, dokumen pemilihan, dokumen penawaran, SBU, kontrak, addendum, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan hingga pembayaran.


“Cocokkan semuanya. Apa yang direncanakan, ditenderkan, dikontrakkan dan benar-benar dikerjakan. Kalau sesuai, buktikan dengan dokumen,” ujarnya.


Sorotan juga diarahkan pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Dian Mandiri. AP3 meminta pemerintah memastikan klasifikasi dan subklasifikasi usaha penyedia benar-benar sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikontrakkan.


Sebab, yang harus diuji bukan sekadar apakah perusahaan memenangkan tender, tetapi apakah kualifikasi penyedia sesuai dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan.


“Jangan berhenti pada perusahaan menang tender. Periksa apakah persyaratannya sesuai dan apakah pekerjaan yang dibayar APBD benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak,” kata Abu Rizal.


Jika gedung tersebut memang membutuhkan rehabilitasi besar, publik berhak mengetahui apa kerusakannya, kapan terjadi, hasil pemeriksaan teknis dan apa dasar perhitungan anggaran Rp5,85 miliar.


Apabila kerusakan berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya, persoalan tanggung jawab juga harus ditelusuri.


“Kalau ternyata ada cacat mutu atau persoalan pekerjaan sebelumnya, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat membayar lagi melalui APBD untuk memperbaiki persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain,” tegasnya.


Dengan nilai kontrak miliaran rupiah, AP3 meminta publik dapat melihat rincian pekerjaan secara terbuka. Berapa volume setiap item? Berapa nilainya? Apa spesifikasinya? Ada pekerjaan tambah-kurang atau addendum? Berapa progres fisik dan berapa yang sudah dibayar?


Volume harus diukur, mutu diuji, spesifikasi dicocokkan dan pembayaran dibandingkan dengan progres pekerjaan.


Inilah persoalan yang dinilai paling krusial. Jika rehabilitasi total memang dibutuhkan berdasarkan kajian teknis, pemerintah harus mampu menjelaskan dan membuktikannya.


Namun jika terdapat persoalan dari pekerjaan sebelumnya yang semestinya masih menjadi tanggung jawab pihak tertentu, maka publik berhak mempertanyakan mengapa biaya perbaikannya kembali dibebankan kepada APBD.


Per 10 September 2026, proyek disebut telah berjalan sekitar 212 hari sejak kontrak ditandatangani. Namun, durasi kontrak secara pasti, progres fisik, progres keuangan dan realisasi pembayaran masih menunggu konfirmasi resmi pihak terkait.



AP3 meminta pemerintah tidak memberikan jawaban normatif, tetapi membuka data dan dokumen. Pertanyaannya kini jelas:

Apa dasar “rehab total”?

Apa saja pekerjaan yang dibayar?

Apakah SBU penyedia sesuai?

Apakah BOQ sesuai kondisi lapangan?

Apakah volume dan mutu sesuai kontrak?

Ada atau tidak addendum?

Dan berapa uang APBD yang sudah dibayarkan?


Jika seluruhnya sesuai, buka dokumennya dan buktikan. Jika ditemukan kekurangan, perbaiki dan pertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum. Sebab yang digunakan adalah uang APBD uang masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi PALI Ekspres masih meminta konfirmasi kepada PPK, PPTK, Dinas PUPR Kabupaten PALI dan CV Dian Mandiri terkait dasar nomenklatur “rehab total”, KAK, BOQ, HPS, SBU, ruang lingkup pekerjaan, progres, pembayaran dan jangka waktu kontrak.

×
Berita Terbaru Update