Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp50 M “DIPARKIR”, Penyedia Jasa Di PALI Teriak Hak Belum Dibayar!

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T11:43:13Z

 

PALI Ekspres | Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Di tengah informasi mengenai tekanan fiskal dan dugaan defisit anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp200 miliar, sejumlah penyedia jasa mengaku masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.


Persoalan semakin tajam setelah muncul informasi mengenai dugaan penempatan dana kas daerah sekitar Rp50 miliar dalam bentuk deposito di perbankan.


Jika informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka, mengapa dana puluhan miliar ditempatkan dalam deposito ketika di sisi lain terdapat penyedia jasa yang mengaku belum menerima pembayaran


Pertanyaan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya deposito. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah mengatur likuiditas, skala prioritas pembayaran, serta pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga.



Informasi mengenai deposito tersebut disebut muncul ketika seorang penyedia jasa mendatangi BPKAD PALI untuk mempertanyakan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.


Menurut sumber penyedia jasa yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihaknya memperoleh penjelasan dari jajaran bidang perbendaharaan mengenai adanya dana sekitar Rp50 miliar yang ditempatkan dalam bentuk deposito.


“Kami menagih kepastian pembayaran. Dari penjelasan Kabid Perbendaharaan BPKAD, disebut ada dana sekitar Rp50 miliar yang diparkir dalam bentuk deposito,” ungkap sumber tersebut.


Sebab, apabila benar terdapat deposito sebesar Rp50 miliar, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting, dana tersebut berasal dari kas yang benar-benar idle atau terdapat bagian dana yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo


Secara normatif, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menempatkan kas daerah yang belum digunakan dalam bentuk investasi jangka pendek, termasuk deposito, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, persoalannya tidak berhenti pada kata “boleh”. Yang harus dijelaskan adalah apakah penempatan dana tersebut dilakukan setelah kebutuhan kas daerah, kewajiban pembayaran, dan kebutuhan pelayanan publik benar-benar diperhitungkan.


Dengan kata lain, legalitas deposito tidak otomatis menutup pertanyaan mengenai ketepatan waktu dan prioritas pengelolaan kas.


Jika pada saat yang sama terdapat tagihan pihak ketiga yang sudah memenuhi persyaratan pembayaran tetapi belum ditransfer, maka publik patut mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah menghitung kebutuhan likuiditasnya.



Isu dugaan defisit sekitar Rp200 miliar membuat persoalan ini semakin serius, di satu sisi, pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal dan muncul informasi mengenai tunda bayar. Di sisi lain, beredar informasi adanya dana sekitar Rp50 miliar yang ditempatkan dalam deposito.


Dua kondisi tersebut harus dijelaskan dengan data, bukan sekadar pernyataan normatif. Berapa sebenarnya saldo Kas Umum Daerah PALI? Berapa dana yang sudah terikat untuk membayar kewajiban? Berapa total tagihan pihak ketiga yang sudah jatuh tempo? Berapa nilai tunda bayar sampai saat ini?


Dan yang paling penting, apakah deposito Rp50 miliar tersebut dapat dicairkan ketika pemerintah daerah membutuhkan likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran


Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari transparansi pengelolaan uang publik.


Penyedia jasa tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Mereka membutuhkan kepastian, kapan hak mereka dibayar dan dari mana sumber dananya.


Apabila pembayaran belum dapat dilakukan karena keterbatasan kas, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan kondisi kas tersebut secara transparan. Sebaliknya apabila memang tersedia dana yang cukup tetapi pembayaran tertunda karena persoalan administrasi, anggaran kas, SPD, atau mekanisme pencairan, maka persoalannya juga harus dijelaskan secara terang.


Jangan sampai istilah “prosedur teknis” justru menjadi tameng untuk menutupi persoalan manajemen kas.


Dalam pengelolaan APBD, setiap rupiah memiliki konsekuensi. Uang daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan uang publik yang harus dikelola berdasarkan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Untuk mengakhiri polemik, BPKAD PALI dinilai perlu membuka setidaknya empat informasi penting kepada publik.

Pertama, posisi saldo kas daerah dan rincian dana yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Kedua, status deposito sekitar Rp50 miliar tersebut, termasuk dasar penempatan, nilai nominal, bank tempat dana ditempatkan, jangka waktu, tanggal jatuh tempo, serta imbal hasil yang diperoleh pemerintah daerah.

Ketiga, mekanisme pencairan deposito apabila sewaktu-waktu kas daerah membutuhkan likuiditas untuk membayar kewajiban yang telah jatuh tempo.

Keempat, total nilai kewajiban kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan, termasuk berapa yang sudah memenuhi persyaratan pembayaran dan berapa yang masih terkendala administrasi.


Tanpa data tersebut, publik hanya akan disuguhi dua informasi yang saling bertolak belakang, kas disebut tertekan, tetapi dana puluhan miliar disebut berada dalam deposito.



Keterlambatan pembayaran bukan persoalan kecil. Bagi penyedia jasa, termin pekerjaan berkaitan langsung dengan pembayaran material, upah pekerja, kewajiban kepada pemasok, cicilan pembiayaan, hingga keberlangsungan perusahaan.


Ketika pemerintah daerah menunda pembayaran, efeknya bisa menjalar ke rantai ekonomi lokal. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan pengelolaan kas tidak justru membuat pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya menjadi pihak yang paling dirugikan.



Jika memang terdapat dugaan tekanan fiskal dan tunda bayar dalam jumlah besar, persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius DPRD PALI dan lembaga pengawasan.


Apalagi jika benar terdapat dana puluhan miliar yang ditempatkan dalam deposito pada periode yang sama. Yang perlu diperiksa bukan sekadar “apakah deposito diperbolehkan?”, tetapi lebih jauh, apakah keputusan tersebut tepat berdasarkan kondisi kas, kebutuhan pembayaran, dan kewajiban pemerintah daerah pada saat itu


Jika seluruhnya sesuai aturan dan perencanaan kas, BPKAD seharusnya tidak kesulitan membuka dasar kebijakannya.


Namun jika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan kas dengan kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo, maka evaluasi dan pemeriksaan lebih mendalam menjadi penting.



Polemik ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan sederhana. Jika kas daerah disebut tertekan dan pembayaran proyek tertunda, mengapa pada saat yang sama muncul informasi adanya deposito sekitar Rp50 miliar?


Pemkab PALI dan BPKAD tidak cukup hanya mengatakan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dilakukan sesuai prosedur.


Publik berhak melihat angka, dokumen, dasar hukum, posisi kas, status deposito, serta daftar kewajiban yang belum dibayar.



Kalau deposito Rp50 miliar itu memang sah, buka datanya. Kalau tunda bayar memang karena kas tidak tersedia, tunjukkan posisi kasnya. Kalau dana tersebut benar-benar idle, jelaskan dasar perhitungannya.


Uang daerah bukan milik pejabat. Uang daerah adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah yang dikelola pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan.

×
Berita Terbaru Update