PALI Ekspres | Pengelolaan proyek Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada CV Adipati Jaya Mandiri, penyedia yang tercatat mengerjakan dua proyek APBD PALI tahun 2026 dengan total nilai kontrak mencapai Rp12.955.163.000 atau hampir Rp13 miliar.
Sorotan menguat karena beredar informasi bahwa rekening penyedia tersebut disebut sedang dibekukan aparat penegak hukum (APH) dalam perkara yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi resmi. Namun jika benar rekening perusahaan berada dalam status pembekuan, persoalan berikutnya menjadi sangat penting dan menyangkut langsung tata kelola uang negara:
Dua proyek yang menjadi sorotan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, yakni:
1. Pembangunan Jembatan Desa Tempirai Menuju Proteksindo, dengan nilai kontrak Rp6.985.476.000 dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
2. Pembangunan Puskesmas Talang Ubi, dengan nilai kontrak Rp5.969.687.000, berdasarkan kontrak tertanggal 18 Februari 2026.
Apabila benar rekening penyedia sedang dibekukan APH, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari APBD tersebut.
Pertanyaan Redaksi PALI Ekspres sederhana : Jika rekening perusahaan dibekukan, ke rekening mana termin proyek dibayarkan? Siapa yang mengajukan perubahan rekening? Siapa yang memverifikasi dan menyetujuinya? Apa dasar administrasi dan hukumnya?
Apakah rekening pengganti masih atas nama badan usaha yang sama?
Dan apakah perubahan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak APH yang melakukan pembekuan rekening, apabila pembekuan tersebut memang benar terjadi?
Pertanyaan tersebut bukan berarti perubahan rekening otomatis merupakan pelanggaran. Namun, ketika terdapat informasi mengenai rekening penyedia yang sedang berhadapan dengan proses hukum, setiap perubahan mekanisme pembayaran wajib dapat dijelaskan dan dibuktikan secara administratif maupun hukum.
Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan munculnya ruang abu-abu dalam pembayaran uang negara.
Jika memang terdapat perubahan rekening, seluruh prosesnya harus dapat ditelusuri, siapa yang mengusulkan, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dokumen apa yang menjadi dasar, serta kepada siapa dana akhirnya ditransfer.
Sebab yang dipertaruhkan bukan uang pribadi. Yang dipertaruhkan adalah uang APBD PALI hampir Rp13 miliar.
Setiap rupiah harus dibayarkan kepada pihak yang secara hukum dan administrasi memang berhak menerimanya.
Jangan sampai perubahan rekening yang seharusnya menjadi prosedur administratif justru menimbulkan pertanyaan baru terkait penelusuran aliran dana dan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kondisi seperti ini, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi penting. PPK dan perangkat terkait perlu memastikan status badan usaha, kewenangan penandatangan kontrak, dokumen rekening penerima, perubahan data pembayaran jika ada, serta seluruh dasar pencairan telah diverifikasi dengan benar.
Begitu pula BPKAD/BUD sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pencairan dan pembayaran uang daerah harus memiliki dasar yang jelas sebelum melakukan transfer.
Persoalannya bukan sekadar “boleh dibayar atau tidak.” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah
Dibayar kepada siapa?
Melalui rekening apa?
Berdasarkan dokumen apa?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Dan apakah pembayaran tersebut tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan?
Jangan sampai persoalan yang dianggap administratif hari ini justru berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Publik PALI berhak mengetahui bagaimana status pembayaran dua proyek tersebut.
Apakah termin sudah dibayarkan?
Jika sudah, kapan pembayaran dilakukan?
Berapa nilai yang telah dicairkan?
Ke rekening siapa dana tersebut ditransfer?
Apakah pernah ada perubahan rekening penyedia?
Jika ada, apa dasar perubahan dan siapa yang menyetujuinya?
Dan jika benar rekening penyedia sedang dibekukan APH, bagaimana pemerintah daerah memastikan pembayaran proyek tersebut tidak mengganggu proses hukum maupun penelusuran aset yang sedang dilakukan aparat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Sebab Rp12.955.163.000 bukan angka kecil.
Angka tersebut berasal dari uang rakyat yang masuk dalam APBD PALI dan penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, tidak boleh ada proses pembayaran yang tidak terang, tidak terdokumentasi, atau sulit ditelusuri.
PALI Ekspres meminta PPK, Dinas PUTR, BPKAD/BUD, serta CV Adipati Jaya Mandiri memberikan penjelasan resmi mengenai status rekening dan mekanisme pembayaran kedua proyek tersebut.
“Jika rekening penyedia benar dibekukan APH, lalu termin proyek Rp12,95 miliar dibayarkan ke rekening mana?”
Redaksi PALI Ekspres membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


