Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

23 Ribu Jiwa Terselamatkan Oleh Polda Banten

Senin, 10 Februari 2025 | Februari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T09:18:54Z


Serang. PALI Ekspres | Tumbuh dan berkembang dengan pesat peredaran NARKOBA ( Narkotika dan obat - obat berbahaya ) di Indonesia tidak menyurutkan Dirresnarkoba dan jajaran Polda Banten bertindak.


Pada konferensi Pers capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba selama Januari 2025 sebanyak 71 kasus.


Kapolda Banten Irjen Pol.Suyudi Ario Seto menjelaskan " hari ini Dirresnarkoba Polda Banten beserta jajaran sebanyak 71 kasus diantaranya : Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang kota 6 kasus dan sebanyak 97 orang yang berhasil di ringkus, kata Suyudi.


97 orang tersangka dalam kasus pidana Narkoba ini, Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 27 orang diantaranya 22 orang pengedar dan 5 orang pemakai, Polresta Tangerang diantaranya 19 orang pengedar dan 7 orang pemakai,Polres Serang 17 pengedar, Polres Pandeglang pengedar 5 orang, Polres Cilegon 11 orang pengedar, Polres Lebak 4 orang pengedar, Polresta Serang kota 7 orang dengan pengedar 6 orang pemakai 1 orang.

Suyudi - red, mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, Menyimpan,Memiliki, Menguasai dan mengedarkan Narkotika dan Obat -obatan daftar G tanpa ijin edar"terangnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :  Sabu 231,85 gram, Ganja : 93,22 gram, Tembakau Sintetis : 219,32 gram, Psikotropika : 107 butir dan ibat -obatan : 17.450 butir.


Untuk pasal yang disangkakan Pasal 111 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan menguasai, Menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau denda paling banyak Rp. 8 miliar.


"Pengaruh Narkoba terhadap pelaku kejahatan tindak pidana umum ada beberapa kasus yang dilakukan oleh para pelaku dikarenakan menggunakan Narkoba atau obat terlarang salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan kota Serang dimana tersangka telah melakukan curas dengan mengkonsumsi obat terlarang Tramadol yang sering dikonsumsi anak - anak pelajar SMA untuk tawuran. Mengkonsumsi Tramadol dan Eximer berpengaruh kepada psikologi dan prilaku dapat menurunkan kontrol diri berlebihan secara eforia, Meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan, Efek fisik ketergantungan dan kecanduan gangguan saraf, tremor gangguan pernafasan, gangguan hati, gangguan jantung hubungan dengan kejahatan konfensional seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan  secara fisik serta kecelakaan lalu lintas, oleh karena itu Polda Banten memperketat pengawasan dan distribusi obat, terangnya.


"Dari hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2025 maka Polda Banten dan jajaran telah menyelamatkan 23 ribu jiwa".


Ditempat yang sama Dirresnarkoba Polda Banten Kombes.Pol. Erlin Tangjaya menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atas penggunaan Narkoba, " Segera laporkan kepada pihak Kepolisian jika ada kegiatan transaksi maupun penggunaan Narkoba disekitar anda", Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap Narkoba demi kemajuan dan kemakmuran Indonesia", jelas Erlin.(Sudiri)

×
Berita Terbaru Update