Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Firdaus" Kena Sanksi PDTH Dari KAI

Senin, 10 Februari 2025 | Februari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T04:23:32Z

*Jelani Christo.SH.,MH* : " _Tindakan Firdaus sungguh sangat memalukan dan mencoreng marwah Advokat se -Indonesia._ 


Jakarta.PALI Ekspres | Beredar video aksi koboy Advokat Firdaus dengan menaiki meja diruang sidang telah mencoreng marwah dunia Advokat se - Indonesia.


Aksi Firdaus tersebut mendapat cibiran dari netizen dan seluruh masyarakat sehingga KAI ( Kongres Advokat Indonesia ) mengambil tindakan cepat dengan memberhentikan atau Pemecatan Dengan tidak Hormat ( PDTH ) terhadap Firdaus  nomor anggota 011 - 05969 / ADV / KAI /2016. 


Ketua umum SPASI (  Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ) Jelani Christo. SH., MH  mengapresiasi Organisasi Advokat Indonesia (KAI) yang telah secara resmi memecat salah satu anggotanya yakni Firdaus,ungkapnya pada media PALI Ekspres Minggu 9/2/2025.


"Menurut Jelani" berita viral bahwa seorang pengacara menaiki meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini telah menjadi sorotan publik,hal tersebut sangat memalukan oleh seorang oknum pengacara yang berperilaku buruk di ruang persidangan.


Lanjut Jelani,kasus tersebut bermula ketika pengacara Hotman Paris yang di hadirkan sebagai saksi dalam kasus Razman Nasution mendapat beberapa situasi yang kurang pantas di mata publik. namun bukan hal itu fokusnya. karena terdapat kejadian unik yang sekaligus memalukan yang mendapat sorotan publik yaitu adanya seorang pengacara yang menaiki meja, Kejadian tersebut menjadi hal yang tercela, karena publik berfikiran masih banyak cara elegan yang harusnya di lakukan oleh si pengacara tersebut, tegasnya. 


Jelani Christo SH.M.H sangat Mengapresiasi KAI yang telah mecat oknum Advokat arogan dalam persidangan dan kini telah di pecat pada Tanggal 08 Februari 2025 di Kota Bandung. 


"Secara terpisah" DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI), melalui rapat yang di hadiri oleh para ketua DPD seluruh Indonesia. sepakat mencabut keanggotaannya di Kongres Advokad Indonesia (KAI) dan akan mengusulkan kepada ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia, di bawah profesi advokad organisasi Kongres Advokad Indonesia.


FIRDAUS tidak boleh memakai atribut KAI atau apapun yang berhubungan dengan organisasi KAI. surat tersebut tertuang dalam Putusan dengan nomor putusan 007/DPP-KAI/I/2025 Tanggal 8 Februari 2025.


Surat keputusan kemudian di bacakan ulang dan di perjelas seperti berikut:

SURAT KEPUTUSAN NOMOR 007/DPP-KAI/SK/I/2025

Tentang Pemecatan saudara FIRDAUS  SH, dari keangotaan Kongres Advokad Indonesia.


Menimbang demi untuk menjaga, Kewibawaan, Kesatuan  dan Persatuan sebagai kinerja yang baik sebagai Kongres Advokad Indonesia, Maka di perlukan anggota yang berintegritas, Kredibilitas, Kapabilitas dan Loyalitas Anggota kepada Organisasi Bahwa untuk menjaga kewibawaan organisasi dan loyalitas anggota sebagaimana di atas Kongres Advokad Indonesia Perlu melakukan sikap dan keputusan kepada anggota yang melanggar AD/ART Kongres Advokad Indonesia.


Bahwa untuk itu, Maka DPP KAI perlu menetapkan dan memberikan Sanksi kepada anggota yang melanggar AD/ART.

mengingat:

1. Anggaran Dasar KAI pasal 12, Pasal 22.

2. Anggaran Dasar KAI pasal 16 jo Pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 3.


Memperhatikan:

1. Rekomendasi DPD KAI seluruhnya.

2. Hasil rapat kerja DPP KAI tanggal 8 Februari 2025.


"MEMBERHENTIKAN Advokad atas Nama FIRDAUS SH" dengan nomor anggota 011-05969/ADV/KAI/2016.


Menanggapi hal itu Kadiv Humas SPASI Martin Lukas Simanjuntak S.H mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberhentikan secara tidak hormat dan merekomendasikan  pencabutan berita acara sumpah advokat firdaus kepada Pengadilan Tinggi Banten,hal tersebut sangat berdasar,terangnya.


Lanjut Martin" mengingat adanya suatu asas dalam pembuatan suatu akta, yaitu asas kontrarius actus yang artinya pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut,selain itu spasi juga mewanti-wanti kepada Organisasi Advokat lain untuk tidak sembarangan menerima oknum advokat bermasalah yang sudah terkena sanksi pemberhentian tidak hormat dari mantan organisasi,tutup Martin dengan tegas.( Tim)

×
Berita Terbaru Update