PALI Ekspres | Tim investigasi media PALI Ekspres menelusuri penggunaan Alokasi Dana Desa pada kegiatan seminar dan kaji tiru ke luar daerah yang belakangan menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tercatat puluhan desa mengalokasikan anggaran yang dinilai cukup besar untuk kegiatan tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tercatat puluhan desa mengalokasikan anggaran pada tahun 2024 cukup besar untuk mengikuti kegiatan Seminar Tata Kelola Pemerintahan, Hukum, dan Pemberdayaan Kesejahteraan yang dilaksanakan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten PALI, yakni:
Kecamatan Talang Ubi: Desa Sinar Dewa, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Ibul, Desa Benakat Minyak, dan Desa Benuang. Kecamatan Abab:
Desa Betung Barat dan Desa Prambatan.
Kecamatan Tanah Abang: Desa Suka Manis, Desa Tanah Abang Jaya, Desa Tanah Abang Utara, Desa Tanjung Dalam, Desa Harapan Jaya, Desa Lunas Jaya, Desa Muara Dua, Desa Muara Sungai, Desa Pandan, Desa Raja Barat, Desa Raja, dan Desa Sedupi.
Setiap desa diketahui mengirim minimal tiga peserta, yakni Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua TP PKK. Dengan biaya Rp13 juta per orang untuk kegiatan selama enam hari lima malam, termasuk kunjungan studi tiru ke Desa Wisata Kutuh dan Desa Pandawa, total anggaran yang dikeluarkan diperkirakan sangat signifikan.
Perkiraan Estimasi Anggaran Jumlah desa: 20 desa Peserta per desa (minimal): 3 orang
Total peserta: 60 orang Biaya per orang: Rp13.000.000 Total estimasi anggaran: 60 × Rp13.000.000 = Rp780.000.000 Angka tersebut merupakan estimasi minimal. Jika terdapat desa yang mengirim lebih dari tiga peserta, maka total anggaran berpotensi melebihi Rp780 juta.
Untuk Kegiatan ini diketahui bahwa menghadirkan aparat penegak hukum dari Polres PALI sebagai narasumber, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan TP PKK Provinsi NTB. Namun demikian, kehadiran unsur penegak hukum tersebut
Dalam keterangan DPMD, tujuan seminar tata kelola pemerintahan, hukum, dan pemberdayaan kesejahteraan adalah untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan penyelenggara pemerintahan desa yang berimplikasi pada aspek hukum yang berlaku, serta meningkatkan profesionalisme program pemberdayaan masyarakat, gagasan, dan wawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Selain kegiatan seminar di NTB, pada tahun anggaran 2024 yang berlanjut hingga memasuki tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada aktivitas pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan ke luar daerah, yakni Sosialisasi dan Kaji Tiru Ketahanan Pangan Desa yang digelar di Kabupaten Muara Enim.
Untuk Desa yang mengikuti sosialisasi di Kabupaten Muara Enim tersebut sebanyak 61 Desa antarnya terdiri dari kecamatan Talang Ubi: Desa Sungai Ibul, Desa Sungai Baung, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi: Desa Sungai Ibul, Desa Sungai Baung, Desa Suka Maju, Desa Suka Damai, Desa Talang Akar, Desa Benakat Minyak, Desa Seringgus, Desa Simpang Tais, Desa Beruge Darat, Desa Karta Dewa, Desa Sinar Dewa, Desa Benuang, Desa Panta Dewa.
Kecamatan Penukal: Desa Suka Raja, Desa Gunung Raja, Desa Air Itam, Desa Purun, Desa Mangku Negara Timur, Desa Raja Jaya, Desa Sungai Langan, Desa Gunung Menang, Desa Spantan Jaya, Desa Purun Timur, Desa Babat, Desa Mangku Negara, Desa Air Itam Timur.
Kecamatan Penukal Utara: Desa Tempirai, Desa Tempirai Selatan, Desa Tempirai Utara, Desa Tempirai Timur, Desa Prabumenang, Desa Lubuk Tampui, Desa Karang Tanding, Desa Tanding Marga, Desa Kota Baru, Desa Muara Ikan, Desa Tambak, Desa Sukarami.
Kecamatan Abab: Desa Betung, Desa Tanjung Karang, Desa Betung Selatan, Desa Prambatan, Desa Pengabuan, Desa Betung Barat, Desa Pengabuan Timur, Desa Karang Agung.
Kecamatan Tanah Abang: Desa Bumi Ayu, Desa Muara Sungai, Desa Tanah Abang Utara, Desa Sedupi, Desa Suka Raja, Desa Curup, Desa Raja, Desa Pandan, Desa Modong, Desa Harapan Jaya, Desa Tanah Abang Jaya, Desa Muara Dua, Desa Suka Manis, Desa Raja Barat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi media PALI Ekspres dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, kegiatan Sosialisasi dan Kaji Tiru Ketahanan Pangan Desa yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim menggunakan anggaran sebesar Rp3,75 juta per orang.
Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi terbuka mengenai jumlah peserta yang dikirim oleh masing-masing desa. Perkiraan Estimasi Anggaran Sebagai gambaran awal, apabila diasumsikan setiap desa mengirim minimal tiga peserta, maka estimasi anggaran dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah desa: 61 desa Peserta per desa (minimal): 3 orang Total peserta: 183 orang Biaya per orang: Rp3.750.000 Estimasi total anggaran: 183 × Rp3.750.000 = Rp686.250.000
Angka anggaran tersebut merupakan perkiraan minimal. Apabila jumlah peserta per desa melebihi tiga orang, maka total anggaran berpotensi jauh lebih besar, sehingga diperlukan keterbukaan data dan penjelasan resmi dari pihak terkait agar penggunaan anggaran desa dapat dipahami dan diawasi secara publik.
Untuk diketahui Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi pada hari pertama dengan menghadirkan narasumber Widyaiswara Ketahanan Pangan Kemendagri, praktisi pertanian Universitas Sriwijaya, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,
hari kedua kegiatan kaji tiru di Desa Tanjung Raya Kecamatan Muara Enim sebagai sentra komoditas pisang cavendish dan Desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang sebagai sentra breeding farm ayam petelur dengan didampingi dan dilatih oleh pendamping ketahanan pangan Kodim 0404 Muara Enim yang bersertifikat dan berpengalaman puluhan tahun
Tujuan Sosialisasi dan Kaji Tiru Ketahanan Pangan Desa untuk memperkuat kemandirian pangan lokal melalui edukasi dan adaptasi inovasi yang telah berhasil diterapkan serta bisa diimplementasikan di desa masing-masing.
Namun demikian, kegiatan tersebut menjadi sorotan dan perhatian publik karena menelan anggaran sebesar Rp3.750.000 per orang, sementara jarak tempuh lokasi kegiatan kaji tiru relatif dekat dan tidak memerlukan perjalanan jarak jauh maupun biaya tinggi. Besarnya anggaran ini menimbulkan kecurigaan adanya pemborosan anggaran
Selain itu, pola pelaksanaan kegiatan serupa yang berulang, termasuk seminar tata kelola pemerintahan dan kaji tiru ke luar daerah, juga menjadi titik kritis perhatian. Kegiatan-kegiatan tersebut kerap diklaim sebagai peningkatan kapasitas aparatur desa, namun manfaat riilnya bagi masyarakat desa belum terukur secara jelas, sementara anggaran yang digunakan terus membebani Dana Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan lebih berorientasi pada formalitas administrasi ketimbang hasil nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa dinilai menjadi keharusan, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tim investigasi akan terus menelusuri alur anggaran, mekanisme penunjukan peserta, pihak penyelenggara kegiatan, serta manfaat riil kegiatan tersebut bagi masyarakat desa di Kabupaten PALI.(dewa)


