Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Panas Kursi Bupati, Sudah Disorot Kemendagri

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T19:21:22Z

PALI Ekspres | Tahun pertama kepemimpinan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan belum juga menunjukkan stabilitas. Alih-alih kabar progres, justru muncul dokumen resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyeret jajaran pemerintah daerah ke pusaran pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum.


Surat Kemendagri tertanggal 14 Januari 2026 mengonfirmasi aduan tersebut bukan sekadar laporan masuk, tetapi sudah dilimpahkan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.


Pelapor adalah Joni Olas, SE, Direktur Utama PT Herko Sejahtera Abadi, melalui kuasa hukumnya. Terkait Proyek Rp16,9 Miliar


Telaah awal Inspektorat Jenderal mengungkap dugaan persoalan pada pembayaran pekerjaan lanjutan pemasangan pipa transmisi tahun 2025 senilai Rp16.944.680.000 yang disebut belum dibayarkan kepada kontraktor serta nama-nama yang ikut terseret dalam dugaan ini yakni. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR. Kepala Dinas PUTR. Dan Bupati Kabupaten PALI


Jika temuan ini terbukti, implikasinya tidak ringan mulai dari kredibilitas pengelolaan proyek hingga disiplin keuangan daerah. Kemendagri menegaskan telah melakukan penelaahan dokumen dan menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Berdasarkan UU 23/2014 dan Permendagri 8/2023.


Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini memegang bola panas. Dalam surat tersebut, gubernur diminta menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaporkan hasil ke Mendagri c.q. Irjen maksimal 60 hari kerja.


Munculnya pelimpahan aduan dari Kemendagri di tahun pertama kepemimpinan menjadi lampu kuning serius bagi Pemkab PALI, serta dampak yang mulai dibicarakan di ruang publik, kepercayaan publik berpotensi tergerus, tata kelola proyek PUTR dipertanyakan, disiplin keuangan daerah ikut disorot.


Yang menarik hingga naskah ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Pemkab PALI maupun Dinas PUTR.


Perlu ditegaskan, pelimpahan dari Kemendagri bukan vonis bersalah. Ini masih tahap awal pengawasan administratif. Namun dalam banyak kasus tata kelola daerah, fase ini sering menjadi pintu masuk pembongkaran masalah yang lebih besar.


Publik kini menunggu dengan tajam, apa hasil pemeriksaan Pemprov Sumsel, apakah Pemkab PALI membuka data, dan kapan kewajiban pembayaran proyek diselesaikan.


Tahun pertama seharusnya menjadi fase konsolidasi pemerintahan. Namun jika isu pembayaran proyek miliaran saja sudah memicu pelimpahan dari pusat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi melainkan kepercayaan publik terhadap arah kepemimpinan PALI ke depan.(Tim)

×
Berita Terbaru Update