Opini: Hendri Irdianto, S.H.
Kebijakan jaminan kesehatan nasional bukan sekadar program sosial, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan secara konsisten oleh seluruh tingkatan pemerintahan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap teranggarkan dan dibayarkan tepat waktu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, termasuk sektor kesehatan. Artinya, pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu tidak dapat diposisikan sebagai beban tambahan anggaran, melainkan sebagai prioritas utama pelayanan publik.
Komitmen tersebut diperkuat pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Transfer Umum. Regulasi ini secara tegas mengatur mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah yang tidak menganggarkan, kurang menganggarkan, atau tidak menyetorkan iuran BPJS Kesehatan PBI sesuai ketentuan.
Sanksi fiskal ini menjadi sinyal kuat bahwa pengabaian terhadap hak dasar masyarakat tidak dapat ditoleransi. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawas agar pemerintah daerah tidak mengorbankan kepentingan rakyat atas nama efisiensi anggaran.
Meski demikian, masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta PBI tidak serta-merta kehilangan status kepesertaan akibat tunggakan pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda keterlambatan pembayaran tidak diberlakukan bagi peserta PBI dan PBPU Pemda. Namun, kondisi ini tetap berpotensi menimbulkan hambatan administratif dan teknis pelayanan kesehatan apabila keterlambatan berlangsung berkepanjangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut aktif melakukan validasi dan pembaruan data penerima bantuan agar kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran. Ketepatan data bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara.
Apabila pemerintah daerah terus mengabaikan kewajiban ini, dampaknya bukan hanya berupa pemotongan dana transfer dari pusat, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan rakyat. Padahal, kesehatan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Pada akhirnya, implementasi PMK 51 Tahun 2024 harus dimaknai sebagai instrumen korektif, bukan semata-mata hukuman administratif. Tujuannya jelas, yakni memastikan hak dasar masyarakat tetap terlindungi, sistem jaminan kesehatan nasional berjalan berkelanjutan, serta tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah berjalan seimbang.
Komitmen anggaran sektor kesehatan kini menjadi tolok ukur nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Bukan soal mampu atau tidak mampu, melainkan soal keberanian menempatkan kesehatan sebagai prioritas utama pembangunan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis yang disusun berdasarkan regulasi resmi dan sumber terbuka. Isi artikel bertujuan mendorong literasi publik serta pengawasan kebijakan publik, bukan untuk menyerang pihak tertentu.


