PALI Ekspres — Polemik program pupuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memunculkan tanda tanya. Meski telah terbit surat resmi penarikan pupuk, distribusi di lapangan diduga tetap berjalan.
Berdasarkan dokumen, Dinas Pertanian Kabupaten PALI menerbitkan surat bernomor 521/505/DIPERTA-II/2025 tertanggal 16 Juni 2025 perihal Surat Penarikan Pupuk yang ditujukan kepada CV Agro Karunia Utama.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pupuk yang didistribusikan kepada kelompok tani pada 13 Juni 2025 pukul 11.00 WIB dinyatakan tidak sesuai spesifikasi. Disebutkan pula bahwa produk tersebut tidak mencantumkan informasi komposisi pupuk sebagaimana dipersyaratkan. Atas dasar temuan itu, pihak dinas meminta agar pupuk yang telah didistribusikan segera ditarik paling lambat 19 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam surat resmi tersebut.
Lampiran surat juga mencantumkan daftar kelompok tani di beberapa desa di Kecamatan Abab yang menerima distribusi pupuk tersebut, di antaranya Poktan Mawar (Betung Barat), Poktan Betung Selatan Makmur, Poktan Muda Karya, hingga Poktan Pelita Jaya di Tanjung Kurung.
Kondisi ini memunculkan kebingungan di kalangan petani. Di satu sisi terdapat perintah penarikan karena dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, namun di sisi lain distribusi disebut-sebut masih berlangsung.Publik pun mempertanyakan konsistensi pengawasan serta tindak lanjut dari surat penarikan tersebut. Jika memang produk dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi, mengapa masih ditemukan di lapangan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Dinas Pertanian Kabupaten PALI terkait realisasi penarikan pupuk dimaksud. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka guna menghindari simpang siur informasi dan memastikan program pertanian berjalan sesuai aturan serta benar-benar berpihak kepada petani.(Bj)



