Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Jerat Fikri, Hendri Naik Jadi Plt Bupati

Sabtu, 14 Maret 2026 | Maret 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T19:14:14Z

BENGKULU, PALI Ekspres | Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, langsung ditindaklanjuti cepat oleh Pemerintah Pusat.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irwan mengirimkan surat perintah dalam bentuk radiogram kepada Gubernur Bengkulu untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di Kabupaten Rejang Lebong.


Radiogram tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera mengambil langkah administratif agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.


Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan serta program pembangunan daerah di Kabupaten Rejang Lebong tidak terganggu.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Benni Irwan menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Berdasarkan aturan tersebut, wakil kepala daerah secara otomatis akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati apabila kepala daerah berhalangan atau tidak dapat menjalankan kewenangannya.


“Dalam kondisi seperti ini, wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai Plt kepala daerah sampai ada keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Benni. (13/03/2026).


Dengan dasar aturan tersebut, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, menggantikan M. Fikri Thobari yang saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK.


Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan segera menindaklanjuti radiogram dari Kemendagri tersebut agar transisi kepemimpinan di Kabupaten Rejang Lebong berjalan cepat dan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.(Red)

×
Berita Terbaru Update