JAKARTA.PALI Ekspres | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan pengondisian dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Selain YCQ, KPK juga menetapkan IAA yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, YCQ diduga melakukan perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan yang sebelumnya telah disepakati antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang dari Arab Saudi. Dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut disepakati dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut diduga diubah melalui kebijakan internal di Kementerian Agama. Pada 2024, pemerintah Indonesia kembali mengajukan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang kepada Arab Saudi dengan alasan masa tunggu haji di sejumlah daerah mencapai hingga 47 tahun. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga terjadi perubahan komposisi kuota yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Penyidik mengungkapkan bahwa YCQ diduga mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari kesepakatan awal yang hanya menetapkan 8 persen untuk haji khusus.
Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang disebut tidak disosialisasikan secara luas di lingkungan internal Kementerian Agama.
Selain perubahan komposisi kuota, penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik pungutan dalam proses penetapan kuota haji khusus.
Dalam proses tersebut, staf khusus Menteri Agama diduga mengoordinasikan pengumpulan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Nilai fee yang diminta disebut mencapai Rp33,8 juta per jemaah, bahkan dalam beberapa kasus mencapai Rp42,2 juta per jemaah untuk memperoleh kuota haji khusus dengan skema keberangkatan cepat atau T0.
KPK juga mengungkap adanya kewajiban pembayaran fee percepatan hingga Rp84,4 juta per jemaah yang dibebankan kepada sejumlah PIHK. Dana tersebut diduga kemudian mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, di antaranya uang tunai Rp22 miliar, valuta asing senilai USD 3,7 juta, 16.000 riyal Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Upaya hukum YCQ melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah ditolak hakim. Putusan tersebut menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak dugaan korupsi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia serta melindungi hak para jemaah haji.(Red)



