Penyidik Dalami Chat, Dokumen Proyek, dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Gratifikasi dan Suap Pengurusan Proyek Tahun 2024
PALEMBANG, PALI Ekspres | Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kini mulai menelusuri jejak komunikasi para tersangka, dokumen proyek, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.
Langkah terbaru dilakukan pada Senin kemarin (22/6/2026) ketika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pemeriksaan terhadap pejabat strategis yang membawahi sektor pembangunan itu dinilai penting karena penyidik tengah berupaya membangun konstruksi perkara secara menyeluruh dalam kasus yang telah menjerat dua tersangka, yakni Wakil Bupati PALI (IT) dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (AK).
Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto membenarkan bahwa penyidik meminta keterangan terkait sejumlah dokumen serta komunikasi yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
"Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik," ujar Ristanto kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi terpisah. Masing-masing sesi difokuskan pada pendalaman peran dan hubungan kedua tersangka dalam perkara yang sedang diusut.
"Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik," katanya.
Informasi yang diperoleh PALI Ekspres menyebutkan, penyidik tidak hanya mendalami komunikasi antara para tersangka, tetapi juga menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan proyek pemerintah yang menjadi objek penyidikan.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat intervensi, pengaruh jabatan, maupun pola pengaturan tertentu dalam proses pengadaan proyek yang berujung pada dugaan gratifikasi dan suap.
Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR menjadi sorotan karena instansi tersebut mengelola sejumlah proyek pembangunan bernilai besar yang menggunakan anggaran negara. Keterangan dan dokumen yang diperoleh dari saksi dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri penyidik.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa fokus penyidikan kini mulai mengarah pada pemetaan jaringan komunikasi, hubungan antar pihak, serta mekanisme pengurusan proyek yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik koruptif.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci materi percakapan maupun dokumen yang sedang didalami. Namun, rangkaian pemeriksaan yang terus dilakukan terhadap berbagai saksi mengindikasikan bahwa penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara.
Pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi diyakini bertujuan untuk mengidentifikasi secara utuh peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi dan suap tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan proyek pembangunan daerah yang menggunakan uang negara. Masyarakat pun menantikan langkah lanjutan Kejati Sumsel dalam mengungkap secara terang jaringan, aktor, serta mekanisme yang diduga berada di balik pengurusan proyek tersebut.
Sementara itu, Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi berkas perkara guna memperkuat pembuktian hukum.
Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)


